Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS OFTALMOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis oftalmologi. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan dokter spesialis oftalmologi. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda