Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS OFTALMOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis oftalmologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi, dalam mengembangkan kurikulum pendidikan.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis oftalmologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter spesialis oftalmologi.
Koreksi Anda
