Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 68 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS UROLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis urologi. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis urologi. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda