Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 68 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS UROLOGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis urologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis urologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter spesialis urologi.
Koreksi Anda
