Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 67 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda