Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 67 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, dalam mengembangkan kurikulum pendidikan.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis ilmu kesehatan anak harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi.
Koreksi Anda
