Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 66 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda