Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 66 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis forensik dan medikolegal harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal.
Koreksi Anda