Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 66 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal; b. Standar Isi; c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal; d. Standar Rumah Sakit Pendidikan; e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran; f. Standar Dosen; g. Standar Tenaga Kependidikan; h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa; i. Standar Sarana dan Prasarana; j. Standar Pengelolaan; k. Standar Pembiayaan; l. Standar Penilaian Program Pendidikan Profesi Kedokteran Forensik dan Medikolegal; m. Standar Penelitian Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal; n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal; dan q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal. (3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Koreksi Anda