Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 64 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 64 Tahun 2019 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS PULMONOLOGI DAN KEDOKTERAN RESPIRASI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi.
Koreksi Anda
