Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak;
m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan
Kedokteran Dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak.
(3) Standar Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dipenuhi apabila terdapat kebutuhan dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak.
(4) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kesehatan anak harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kesehatan anak, melakukan penjaminan mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kesehatan anak.
(3) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis ilmu kesehatan anak harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kesehatan anak.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kesehatan anak.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kesehatan anak.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kesehatan anak.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis ilmu kesehatan anak harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2019
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA