Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Ilmu Kesehatan Anak;
m. Standar Penelitian Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan
Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Ilmu Kesehatan Anak; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Ilmu Kesehatan Anak.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis ilmu kesehatan anak harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak, dalam mengembangkan kurikulum pendidikan.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis ilmu kesehatan anak harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter spesialis ilmu kesehatan anak.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis ilmu kesehatan anak.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis ilmu kesehatan anak.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan dokter spesialis ilmu kesehatan anak.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Konsil ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 41/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Anak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2019
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA