Pasal 1
(1) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam merupakan standar yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil ini.