Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 22 Tahun 2014 tentang Persetujuan Alih Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 479), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: