Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Dokter Gigi INDONESIA merupakan standar yang setara, saling terkait dan tidak terpisahkan dari Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi INDONESIA, yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Standar Kompetensi Dokter Gigi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.