Pasal I
Ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf e angka 1 dan angka 2 Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran INDONESIA dihapus, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 36 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.