Pasal 1
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disebut Persetujuan KKI adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA (KKI) kepada Dokter Warga Negara Asing dan Dokter Gigi Warga Negara Asing yang telah disetujui untuk memberikan Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi.
2. Dokter Warga Negara Asing dan Dokter Gigi Warga Negara Asing, yang selanjutnya disebut Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA adalah hanya dokter spesialis yang memiliki kewenangan tambahan, dokter subspesialis (konsultan), dokter gigi spesialis yang memiliki kewenangan tambahan, dan dokter gigi subspesialis (konsultan).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kedokteran/Kedokteran Gigi, yang selanjutnya disebut Alih Iptekdok adalah rangkaian kegiatan pendidikan dan pelatihan kedokteran yang dilakukan oleh Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan medis dokter dan dokter gigi INDONESIA yang berhubungan dengan pasien baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Institusi Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi adalah fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, atau institusi yang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis- subspesialis/dokter gigi spesialis-subspesialis yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.