Pasal 1
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
2. Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, yang selanjutnya disingkat PPDS/PPDGS adalah program pendidikan profesi fase lanjutan dari program profesi dokter dan dokter gigi dengan metode pembelajaran secara mandiri dan di bawah pengawasan untuk menjadi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
3. Surat Tanda Registrasi Peserta PPDS/PPDGS, yang selanjutnya disingkat STR-P PPDS/PPDGS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi peserta PPDS/PPDGS yang telah diregistrasi.
4. Surat Tanda Registrasi dokter/dokter gigi, yang selanjutnya disingkat STR dokter/STR dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
5. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
6. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk Dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk Dokter Gigi.
www.djpp.kemenkumham.go.id