Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor:
1/KKI/PER/I/2010 Tentang Registrasi Dokter Program Internsip diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (6) dihapus.
2. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
3. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut: