Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 112 Tahun 2023 tentang REGISTRASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI PESERTA PROGRAM ADAPTASI DAN PENAMBAHAN KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KKI berwenang menolak untuk menerbitkan STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi dengan alasan: a. persyaratan penerbitan STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi tidak terpenuhi; dan/atau b. Dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dikenakan sanksi administratif berupa penolakan penerbitan STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi;
Koreksi Anda