Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 112 Tahun 2023 tentang REGISTRASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI PESERTA PROGRAM ADAPTASI DAN PENAMBAHAN KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi hilang atau rusak, KKI dapat menerbitkan duplikat. (2) Untuk mendapatkan duplikat STR Adaptasi atau duplikat STR Penambahan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada KKI dengan melampirkan: a. surat keterangan kehilangan STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi dari kepolisian setempat, bagi STR yang hilang; atau b. STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi yang rusak, bagi STR yang rusak. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda