Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 112 Tahun 2023 tentang REGISTRASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI PESERTA PROGRAM ADAPTASI DAN PENAMBAHAN KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), KKI menerbitkan STR Penambahan Kompetensi. (2) STR Penambahan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan KKI sebanyak 1 lembar salinan.
Koreksi Anda