Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 112 Tahun 2023 tentang REGISTRASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI PESERTA PROGRAM ADAPTASI DAN PENAMBAHAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
(1) Dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang dinyatakan belum kompeten oleh sub komite evaluasi kompetensi harus mengikuti Penambahan Kompetensi.
(2) Dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai STR Penambahan Kompetensi yang diterbitkan oleh KKI.
(3) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri mengajukan permohonan menggunakan aplikasi e-registrasi (online) melalui laman resmi KKI, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. ijazah atau sertifikat profesi atau sertifikat bukti kelulusan program profesi dokter spesialis.
b. surat keputusan pengesahan dan penyetaraan ijazah atau sertifikat profesi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. Sertifikat kompetensi/surat rekomendasi dari kolegium terkait;
d. bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk INDONESIA yang masih berlaku;
e. surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pas foto terbaru dengan latar belakang merah;
g. bukti sumpah dokter atau surat keterangan dari tempat pendidikan asal dalam hal tidak menyelenggarakan sumpah dokter; dan
h. surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan.
(4) STR Penambahan Kompetensi berlaku selama dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri mengikuti penambahan kompetensi.
Koreksi Anda
