Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 112 Tahun 2023 tentang REGISTRASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI PESERTA PROGRAM ADAPTASI DAN PENAMBAHAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
(1) Setelah memenuhi persyaratan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KKI menerbitkan STR Adaptasi.
(2) STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan KKI sebanyak 1 lembar asli dan 2 lembar salinan.
(3) Salinan STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipergunakan sebagai syarat penerbitan surat izin praktik.
(4) STR Adaptasi salinan satu dipergunakan oleh peserta Adaptasi selama melaksanakan Adaptasi untuk berpraktik di Rumah Sakit yang ditentukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) STR Adaptasi salinan dua dipergunakan oleh peserta Adaptasi untuk berpraktik di Rumah Sakit lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atas rekomendasi dari Sub Komite Evaluasi Kompetensi.
Koreksi Anda
