Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 112 Tahun 2023 tentang REGISTRASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI PESERTA PROGRAM ADAPTASI DAN PENAMBAHAN KOMPETENSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang sudah dinyatakan kompeten oleh Komite Bersama Adaptasi yang akan melakukan Praktik Kedokteran dalam rangka Adaptasi wajib mempunyai STR Adaptasi yang dikeluarkan oleh KKI. (2) Untuk memperoleh STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri mengajukan permohonan menggunakan aplikasi e-registrasi (online) melalui laman resmi KKI, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut: a. ijazah atau sertifikat profesi atau sertifikat bukti kelulusan program profesi dokter spesialis; b. surat keputusan pengesahan dan penyetaraan ijazah atau sertifikat profesi atau sertifikat bukti kelulusan program profesi dokter spesialis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. sertifikat kompetensi dari Kolegium terkait; d. bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk INDONESIA; e. surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pas foto terbaru dengan latar belakang merah; g. surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan; dan h. bukti sumpah dokter atau surat keterangan dari tempat pendidikan asal dalam hal tidak menyelenggarakan sumpah dokter. (3) Sertifikat kompetensi sebagai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan oleh Kolegium terkait berdasarkan surat rekomendasi dari Komite Bersama Adaptasi yang menerangkan bahwa dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri tersebut dapat melanjutkan proses Adaptasi.
Koreksi Anda