Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 112 Tahun 2023 tentang REGISTRASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI PESERTA PROGRAM ADAPTASI DAN PENAMBAHAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran dalam rangka Adaptasi atau Penambahan Kompetensi di INDONESIA wajib melakukan Registrasi.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk :
a. melakukan pencatatan resmi terhadap dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran dalam rangka Adaptasi atau Penambahan Kompetensi di INDONESIA; dan
b. melindungi masyarakat dari tindakan Praktik Kedokteran yang dilakukan dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri pada saat melaksanakan Adaptasi atau Penambahan Kompetensi.
Koreksi Anda
