Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 112 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 112 Tahun 2023 tentang REGISTRASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI PESERTA PROGRAM ADAPTASI DAN PENAMBAHAN KOMPETENSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
2. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
3. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Adaptasi adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana hasil penilaian oleh Sub Komite Evaluasi Kompetensi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di INDONESIA.
5. Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Penambahan Kompetensi adalah penambahan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri calon peserta
Adaptasi yang hasil penilaian pra adaptasinya dinyatakan belum kompeten oleh Sub Komite Evaluasi Kompetensi.
6. Sub Komite Evaluasi Kompetensi adalah tim yang merupakan bagian dari Komite Bersama Adaptasi yang mempunyai tugas melakukan evaluasi kompetensi pra adaptasi dan memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Adaptasi bagi peserta Adaptasi dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri.
7. Kolegium Kedokteran INDONESIA adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
8. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA setelah lulus uji kompetensi.
9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
10. Surat Tanda Registrasi Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut STR Adaptasi adalah bukti tertulis atas registrasi yang diberikan oleh KKI kepada dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri peserta program adaptasi.
11. Surat Tanda Registrasi Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut STR Penambahan Kompetensi adalah bukti tertulis atas registrasi yang diberikan oleh KKI kepada dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri peserta penambahan kompetensi.
Koreksi Anda
