Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Dokter INDONESIA merupakan bagian dari Standar Pendidikan Profesi Dokter INDONESIA yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Standar Kompetensi Dokter INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.