Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 109 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 109 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS UROLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis urologi di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis urologi harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Koreksi Anda
