Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 109 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 109 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS UROLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis urologi. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis urologi. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda