Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 108 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subpsesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini diundangkan.
Koreksi Anda