Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 108 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 108 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis kedokteran bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik untuk menjamin mutu program pendidikan dokter subspesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik.
Koreksi Anda