Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 107 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 107 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2022 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd PUTU MODA ARSANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO
Koreksi Anda