Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 107 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 107 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subpsesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini diundangkan.
Koreksi Anda