Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 107 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 107 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
