Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 107 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 107 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Koreksi Anda