Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 100 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS BEDAH MULUT DAN MAKSILOFASIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan profesi dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial tetap melaksanakan pendidikannya sampai dengan selesai, sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 104/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut.
Koreksi Anda
