Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID harus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KKI secara berkala paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (2) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam rapat pleno KKI.
Koreksi Anda