Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPID harus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KKI secara berkala paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam rapat pleno KKI.
Koreksi Anda
