Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memperoleh Informasi Publik yang dikelola atau diberikan oleh KKI harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jika digunakan untuk keperluan publikasi harus mencantumkan sumber data dan informasinya.
Koreksi Anda