Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memperoleh Informasi Publik yang dikelola atau diberikan oleh KKI harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jika digunakan untuk keperluan publikasi harus mencantumkan sumber data dan informasinya.
Koreksi Anda
