Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 diangkat oleh Sekretaris KKI berdasarkan persetujuan rapat pleno KKI.
Koreksi Anda