Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat memperoleh Informasi Publik yang dikelola KKI melalui sistem informasi dalam jaringan (website online) dengan alamat www.kki.go.id, kecuali untuk informasi yang termasuk Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda