Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KKI dilaksanakan oleh PPID. (2) PPID harus membuat pembukuan pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda