Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KKI dilaksanakan oleh PPID.
(2) PPID harus membuat pembukuan pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
