Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan Informasi Publik yang disediakan sewaktu-waktu setelah selesai dibuat atau dikerjakan yang terkait dengan hasil pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI, MKDKI, dan Sekretariat KKI. (2) Informasi Publik yang tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. manual registrasi baru maupun ulang bagi dokter dan dokter gigi melalui media dalam jaringan (online); www.djpp.kemenkumham.go.id b. tata cara, persyaratan, dan biaya untuk permohonan registrasi, persetujuan KKI untuk kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, surat pengakuan kelaikan praktik kedokteran (letter of goodstanding), serta adaptasi; c. tata cara dan persyaratan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi ke MKDKI; d. berita umum terkait kegiatan KKI, MKDKI, dan Sekretariat KKI; e. buku terbitan KKI dalam bentuk e-book; f. standar dan maklumat pelayanan publik di KKI; g. tautan (hyperlink) ke situs kementerian/lembaga lain yang terkait penyelenggaraan praktik kedokteran; h. daftar Keputusan KKI; dan i. daftar Peraturan KKI. (3) Daftar Keputusan KKI dan daftar Peraturan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan i semenjak tahun 2005 sampai dengan 22 Mei 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini. (4) Daftar Keputusan KKI dan daftar Peraturan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperbarui sewaktu-waktu setelah Keputusan KKI ditetapkan dan setelah Peraturan KKI selesai diundangkan serta Peraturan KKI tersebut disediakan setiap saat melalui media dalam jaringan (online) yang dikelola KKI.
Koreksi Anda