Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan informasi yang diumumkan secara spontan pada saat terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi terkait penyelenggaraan praktik kedokteran oleh dokter dan dokter gigi yang dapat mengancam keselamatan pasien, baik karena pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak didukung oleh dokumen yang sah, dan/atau penggunaan prosedur maupun alat untuk diagnostik, pengobatan dan/atau rehabilitasi yang belum diakui oleh badan yang berwenang untuk itu; dan
b. informasi terkait gangguan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dan gangguan kelancaran pelaksanaan penegakan sanksi disiplin hasil pemeriksaan MKDKI.
Koreksi Anda
