Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik harus diselenggarakan secara mudah, cepat, dan sederhana serta melalui satu pintu dengan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KKI ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda