Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan ketua dan/atau wakil ketua karena berhenti dan/atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2)
dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno yang bersifat tertutup.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ketua dan/atau wakil ketua berhenti dan/atau diberhentikan.
(3) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan dilaksanakan melalui suara terbanyak.
Koreksi Anda
