Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketua berhenti dan/atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh wakil ketua sampai dengan ditentukan Ketua definitif melalui Rapat Pleno.
(2) Dalam hal wakil ketua berhenti dan/atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), diselenggarakan Rapat Pleno untuk memilih wakil ketua.
Koreksi Anda
