Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketua Komisi Informasi berhalangan sementara, tugas dan tanggung jawab didelegasikan kepada wakil ketua Komisi Informasi.
(2) Ketua atau wakil ketua Komisi Informasi berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhalangan tetap atau karena sakit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit; atau
d. dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan sanksi berat berdasarkan putusan Majelis Etik.
Koreksi Anda
