Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketua Komisi Informasi berhalangan sementara, tugas dan tanggung jawab didelegasikan kepada wakil ketua Komisi Informasi. (2) Ketua atau wakil ketua Komisi Informasi berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. berhalangan tetap atau karena sakit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit; atau d. dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan sanksi berat berdasarkan putusan Majelis Etik.
Koreksi Anda