Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola memiliki tugas membangun hubungan internal dan eksternal serta membangun tata kelola komisi informasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan petunjuk teknis dalam perencanaan program dan kegiatan di bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola;
b. pelaksanaan supervisi terkait organisasi dan sumber daya manusia Komisi Informasi;
c. pengoordinasian rencana kerja sama Komisi Informasi dengan instansi atau institusi;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik; dan
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang hubungan kelembagaan dan tata kelola.
Koreksi Anda
