Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA KOMISI INFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang strategi dan riset memiliki tugas melakukan strategi dan riset pelaksanaan keterbukaan informasi publik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang strategi dan riset menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk teknis dalam perencanaan program dan kegiatan di bidang strategi dan riset; b. penyusunan strategi untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik; c. pelaksanakan riset untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik; dan d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang strategi dan riset.
Koreksi Anda